Sabtu, 20/04/2024 01:23 WIB

Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan Istri Resmi Tersangka BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas BLBI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M Syarif didampingi Jubir KPK Febri Diansyah saat pengumuman penetapan Sjamsul Nursalim dan istri Itjih sebagai tersangka BLBI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan ‎Surat Keterangan Lunas BLBI.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri itu berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana Syafruddin Arsyad Temanggung.

"KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPPN dengan tesangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan TN (Itjih Nursalim)," kata Saut, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6).

Kata Saut, sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirim surat penetapan tersangka kepada Sjamsul dan istrinya yang saat ini berada di Singapura pada 17 Mei 2019.

Menurutnya, surat penetapan tersangka dikirim ke tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Indonesia, yaitu The Oxley, Singapore; Cluny Road, Singapore; Head Office of Giti Tire Pte.Ltd, Singapore; Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta, Indonesia.

"Pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya Penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih pada para tersangka," terangnya.

Sjamsul Nursalim dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara, ditambah dengan Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dimana, dalam putusan pengadilan Sjamsul disebut turut menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun itu. Sehingga, KPK beberapa kali memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam proses penyelidikan ini, KPK sudah meminta keterangan terhadap 37 orang dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta. Namun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim berulang kali mangkir dari panggilan KPK.

Pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu setidaknya telah tiga kali mangkir dari panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini.

KEYWORD :

Kasus BLBI Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :