Sabtu, 20/04/2024 01:32 WIB

TERSANGKA KASUS BLBI

Praktisi Hukum: Hubungkan Kasus SAT kepada Sjamsul Nursalim Tak Relevan

Praktisi Hukum Otto Hasibuan mengingatkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim.

Syafruddin Arsyad Temenggung

Jakarta, Jurnas.com - Praktisi Hukum Prof. Dr. Otto Hasibuan mengingatkan kasus Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sangat berbeda dan tidak bisa dikaitkan dengan Sjamsul Nursalim.

Menurutnya, telah terikat pada janji pemerintah dalam surat Release and Discharge (R&D) tertanggal 25 Mei 1999.

Otto menjelaskan kasus SAT terkait dengan penghapusan hutang petambak dan Surat Keterangan Lunas (SKL). Dalam hal ini, Sjamsul tidak terlibat sama sekali. Kala itu, SAT belum menjadi ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sedangkan R&D yang diberikan oleh pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan dan BPPN pada masa Glenn M. S. Yusuf.

Otto menambahkan, kasus penerbitan SKL tahun 2004 sesungguhnya tidak berpengaruh sama sekali dengan Sjamsul, karena telah menerima R&D dari pemerintah di tahun 1999.

Pemerintah, masih kata Otto, membebaskan dan melepaskan SN dari setiap kewajiban lebih lanjut atas penyelesaian pembayaran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap SN atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.

“Semua penyelesaian BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) telah dipenuhi oleh SN berdasarkan MSAA pada tahun 1999. Caranya melalui pembayaran tunai dan penyerahan aset-aset berupa saham-saham perusahaan kepada Pemerintah melalui BPPN, sehingga apa yang terjadi sesudahnya sama sekali tidak ada kaitan dan bukan lagi urusan SN," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (15/6).

Otto kembali menjelaskan bahwa perlu diketahui, BDNI telah diambil alih oleh BPPN sejak 4 April 1998. Piutang pada petambak adalah aset yang melekat pada BDNI. Maka sejak bank itu diambil alih, SN tidak memiliki kuasa atau kendali apapun terhadap BDNI maupun aset-asetnya. Semuanya, kata Otto, sepenuhnya berada dalam penguasaan dan pengelolaan BPPN.

"Oleh karenanya jika di kemudian hari dihapuskan ataupun dijual pemerintah sudah tidak mungkin bisa dikaitkan lagi kepada SN," ujar advokat senior itu.

Lebih lanjut Otto menyatakan syarat dan ketentuan dalam MSAA disiapkan sepenuhnya oleh BPPN dan para konsultannya. Termasuk semua perhitungan aset dan kewajiban BDNI pada saat bank tersebut dibekukan operasinya pada 21 Agustus 1998.

"SN hanya menerima semua kondisi yang ditetapkan dalam MSAA. Jadi menghubung-hubungkan (kasus SAT) kepada SN sangat tidak masuk akal dan tidak relevan," tegas Otto.

KEYWORD :

Kasus BLBI Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :