Jamaludin ditangkap lantaran mengaku sebagai anggota KPK dan memeras serta menipu sejumlah orang, termasuk pemilik usaha dan pejabat.
Atas perbuatan itu, jaksa penuntut umum KPK mengganjar Santoso dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi
Penyidik KPK ingin mengorek informasi lebih jauh mulai dari aspek aliran dananya dan bagaimana prosesnya.
Selain Anas dan Setnov, saksi lain yang hari ini diperiksa dalam kasus E-KTP yaitu Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus alias Andi Narogong, wiraswasta home industry jasa elektroplating Dedi Prijono dan wiraswasta Vidi Gunawan.
"Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Hasanudin, Kasubdit Pemograman Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga, Miftachul Munir juga mengakui pernah menerima uang dari Amran.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengungkapkan, pihaknya telah memiliki daftar `tarif` jabatan di Kabupaten Klaten.
Perma itu sendiri tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta. Nantinya, peraturan ini nantinya juga bisa dipakai untuk menyeret Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dari rekrutmen Indonesia Memanggil (IM) 12 akan diperoleh 400 pegawai yang semuanya akan mulai efektif bekerja pada 2017.
"Kasus Pelindo kami belum final bisa rumuskan besarnya kerugian negara. Terus terang kami sampai hari ini belum bisa finalkan," ujar Ketua KPK.