KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dalam kondisi fit atau sehat.
KPK menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Meski telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setnov mendapat pembelaan dari wakilnya Fadli Zon.
Selain harta tak bergerak, Novanto melaporkan harta bergerak pada April 2015 senilai Rp 2.353.000.000.
Lembaga antikorupsi mempersilakan Novanto untuk menggugat penetapan tersangka ini.
Agus memastikan penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar ini tak berkaitan Pansus Angket KPK yang terus bergulir.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa elektronik
Dalam proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini, Setya Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama pihak lain. Salah satunya Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pansus Angket Pelindo II telah menyerahkan data dan informasi terkait, termasuk mengenai sejumlah dugaan korupsi di Pelindo II lainnya.