Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif.
Hal itu merespon kontroversi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang belum berakhir
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Kalangan dewan mempertanyakan maksud pelaporan yang dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terhadap Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan dari 75 pegawai yang telah dinonaktifkan karena tidak lulus TWK tersebut.
Pengaduan para pegawai tersebut terkait tidak lolosnya dalam asesmen TWK dan penonaktifan 75 pegawai KPK
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, bahkan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari dokumen yang tertuang dalam laporan pengaduan terhadap Dewan Pengawas KPK, disebutkan bahwa pelaksanaan TWK merupakan keinginan besar Firli.
Mereka dilaporkan ke Dewas karena diduga melanggar kode etik dan bertindak sewenang-wenang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
75 pegawai yang melaporkan seluruh pimpinan KPK merupakan pegawai tidak lulus dalam asesme TWK dan saat ini dibebastugaskan oleh Firli Bahuri.