Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjadi saksi kasus suap PLTU Riau untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Dakwaan Eni Saragih sebagai pintu masuk untuk menjerat dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah pertemuan antara Eni Saragih dengan Sofyan Basir dan Johanes Kotjo.
Dirut PLN Sofyan Basir berperan penting dalam memenangkan Blackgold Natural Resources sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1. Dimana, Sofyan Basir sebagai penentu penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources untuk menggarap proyek PLTU Riau.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,75 miliar terkait kasus suap PLTU Riau-1. Uang suap itu dari bos Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi pertemuan antara mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dengan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-I akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11).
KPK sedang mengidentifikasi dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Maka, tidak menutup kemungkinan penyidik KPK kembali memeriksa Sofyan Basir.
KPK terus menelusuri dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kali ini melalui pemeriksaan Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN, I Made Suprateka terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.