Kejagung mengklaim telah menyetor uang sebesar Rp546 miliar ke kas negara pada 2009 dari hasil eksekusi terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Kejagung memastikan tidak akan kendur dalam menuntaskan sejumlah kasus besar yang saat ini sedang ditangani, misalnya kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpendapat bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum dan pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya di tangani ole KPK.
Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta menangani kasus DjokoT jandra dan Pinangki Sirna Malasari (PSM).
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh pada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero).
KPK angkat bicara terkait harapan publik yang menginginkan KPK menyelesaikan kasus Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus Djoko Tjandra yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari sangat disayangkan. Firli Bahuri dinilai tak bernyali alias tidak tegas untuk mengambil penanganan kasus Jaksa Pinangki.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
KPK menerima titipan penahanan politikus Partai NasDem Andi Irfan sebagai tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejagung.