Uang itu terdiri dari pecahan rupiah sebesar Rp48,7 juta dan SGD 39.000
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka
Tiga korporasi itu adalah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang itu diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang suap Rp60 miliar itu untuk vonis lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor minyak goreng.
Salah satu yang ditetapkan tersangka ialah Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU),
Uang puluhan miliar itu diberikan oleh tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi dan menemukan cukup bukti.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah untuk memperluas penyidikan kasus korupsi Pertamina