Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Daryatmo dan Sarifuddin Sudding atas SK Menkum HAM No M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang kepengurusan Oesman Sapta Odang (OSO) masa bakti 2015-2020.
Partai Hanura mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk independen. Hal itu menyikapi dualisme kepengurusan di internal Partai Hanura.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) telah melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Dimana, Ketua Umum Partai Hanura itu menyebut "MK goblok".
KPK menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) fraksi Hanura Elezaro Duha (ELD). Penahanan dilakukan setelah Elezaro diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gunernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Sedangkan pada posisi Wakil Ketua TKN ditunjuk lima orang para Sekjen partai Koalisi. Yakni dari Partai Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Partai Hanura.
KPU mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI. OSO merupakan calon anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Said Aldi al Idrus mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura
KPU memastikan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk dalam daftar caleg DPD RI. Sebab, Oesman Sapta tidak bersedia mengundurkan diri dari Ketum Partai Hanura.
"Jadi pernyataan itu jelas-jelas mendelegitimasi Hanura. Ini perbuatan jahat, yang tidak layak, tidak patut, dilakukan oleh pemimpin yang mengaku sebagai pendiri partai," ujar Benny Ramdhani.