Ekstasi yang dikemas dalam 120 bungkus plastik alumunium dengan berat masing-masing sekitar 2,2 kilogram itu dikabarkan dikendalikan oleh Aseng
Salah satu upaya "licik" tersebut yakni menyarankan agar dua hakim MK diadukan atas pelanggaran kode etik hakim.
Bahkan, keduanya telah menyiapkan uang Rp 2 miliar untuk kebutuhan pendekatan tersebut.
Lelaki yang tenar disebut Aseng ini juga divonis hukuman denda didenda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan tersebut dipandang memperkaya diri sendiri, pihak lain dan korporasi.
Mantan suami Dewi Persik ini juga divonis dengan hukuam denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Panggilan dengan menggunakan istilah tersebut terlontar saat Patrialis berkomunikasi dengan kolega dekatnya Kamaludin.
Muchtar di KPK saat ini masih bertatus tersangka suap penanganan perkara Pilkada di MK
Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).
Selain Fahmi Habsyi, dua saksi lain juga dipanggil penyidik KPK