KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Senin (11/9).
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan bicara soal adanya usulan pembekuan lembaga ad hoc tersebut.
Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/9).
Selain tiga hakim, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya.
Partai Golkar tidak setuju dengan usulan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat untuk membekukan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyindir anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terbatas. Jadi, sangat wajar jika KPK dengan mudah menyelidiki kasus tindak kejahatan korupsi.
Wacana pembekuan KPK mudah dibaca sebagai bagian dari upaya pelemahan yang selama ini terus diserukan.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan untuk membubarkan atau membekukan sementara lembaga ad hoc tersebut.
Jika dibekukan, katan Henry, kasus-kasus yang sedang ditangani KPK dilimpahkan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
KPK disebut telah melanggar Undang-Undang (UU) terkait barang sitaan dari sejumlah koruptor yang tidak dilaporkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).