Meski memutuskan keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Partai Gerindra mempersilakan tetap jalan terus.
Pimpinan DPR mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra yang keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu pimpinan DPR menilai keberadaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak efektif.
Mengenai tambahan RAPBN-P Tahun 2017 Kemenpora khususnya senilai Rp 403 miliar, Komisi X DPR RI menginginkan pihak Kemenpora untuk menyiapkan beberapa solusi jika dana tersebut tidak terpenuhi.
Fraksi Partai Gerindra keluar dari Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diminta jujur terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
PKB masih merasa efektif di luar Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal lembaga ad hoc tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga yang kebal terhadap hukum. Lembaga ad hoc itu bisa ditindak hukum, tapi tidak dengan Hak Angket.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa diawasi dengan menggunakan hak angket DPR. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.