Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai mampu menciptakan setan bertampang malaikat. Lalu bagaimana caranya?
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangi para koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (6/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Selain Arif, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Taufiq Effendi; serta anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membongkar dugaan penyimpangan Undang-Undang (UU) KPK.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemanggilan terhadap BPK dan pakar hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah rampung menyusun surat dakwaan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Sejumlah anggota DPR yang sebut telah mengembalikan uang hasil korupsi e-KTP ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak untuk dipecat.
Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR dinilai sebagai modus untuk menghancurkan lembaga ad hoc tersebut.