Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengalami kematian fungsi dan eksistensi sebagai institusi pemberantasan korupsi.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disiplin dalam menyampaikan pendapat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Dari hasil pemeriksaan sementara aparat serangan teror yang terjadi di gereja Lidwina, Sleman Yogjakarta sepertinya dilakukan seorang diri. Apabila benar maka fenomena “lone wolf” terrorist juga terjadi di Indonesia.
Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut antiklimaks. Hal itu menyikapi rekomendasi Pansus DPR tanpa meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.
Meski putusan MK telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.
Putusan MK yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Kata Ganjar, Ketua Fraksi bisa menolak sebuah program yang tengah dibahas di masing-masing komisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
PDI Perjuangan (PDIP) meradang ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Puan Maharani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.