Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih jantan dibandingkan dengan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan terdakwa kasus penistaan agama Ahok menuai kecaman.
Pimpinan DPR menyerukan larangan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
Pimpinan DPR menilai pasal 156a dalam Undang-Undang (UU) KUHP tentang penodaan agama harus dipertahankan dan tidak perlu untuk direvisi.
Kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Ahok ke beberapa wilayah di Indonesia jelas bertujuan provokasi.
Penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata Anggara, juga tidak diwajibkan hanya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan).
Para pendukung itu seharusnya menghormati putusan hakim dengan tidak melakukan unjuk rasa secara lebay alias berlebihan.
Aksi simpatisan terdakwa kasus penistaan agama Ahok tidak menutup kemungkinan ditunggangi kelompok yang memiliki kepentingang, termasuk kelompok radikal atau ISIS.
Vonis terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali asing.