Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Setelah melewati masa pengenalan lingkungan (mapenaling) Ahok akan menempati blok A (kriminal umum) Rutan Cipinang.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara.
Sidang final Gubernur DKI Jakarta ini juga mengundang banyak komentar dari netizen.
Trimoelja D Soerjadi mengatakan, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
Aksi Simpatik "55" tidak berupaya menekan peradilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Pengadilan sebagai penegak hukum diminta mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat saat memutus kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Meski mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono memlih untuk tidak memberikan tanggapan.