News

Prabowo Minta Kapolri Usut Tuntas Penyadapan Listyo Sigit Cs

Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan.
Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang mengarah kepada tindakan makar.

Penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Listyo Sigit itu menyasar ke sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo, pejabat negara, pengusaha, media, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden Prabowo menekankan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan objektivitas dan transparansi.

Menurutnya, arahan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Suyudi setelah melaporkan perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan tersebut kepada presiden.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo, dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Selain meminta pengusutan dilakukan secara tuntas, Prabowo juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak sampai mengganggu tugas dan fungsi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.