Jakarta, Jurnas.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, dinilai tidak sekadar persoalan pelanggaran hukum. PDI Perjuangan (PDIP) melihat adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan hingga perseteruan di lingkaran elite politik.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, politisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha hingga jurnalis menunjukkan adanya dugaan abuse of power oleh oknum petinggi kepolisian.
Menurut Andreas, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari UU Penyadapan hingga UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, pelanggaran hukum yang lebih berat bisa terungkap apabila motif di balik penyadapan tersebut diketahui.
"Pertama, terjadi abuse of power yang melanggar undang-undang. Saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat apabila motifnya terbuka," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11).
Anggota DPR RI ini juga menyoroti kemungkinan adanya perkubuan di lingkaran elite politik. Dia menilai, perseteruan antarkelompok elite tersebut semakin mengeras dan tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan praktik penyadapan.
Meski demikian, Andreas menegaskan motif di balik dugaan penyadapan tersebut belum terungkap. Karena itu, dia meminta kepolisian tidak hanya mengusut aspek pidana, tetapi juga membongkar pihak-pihak yang berada di balik praktik tersebut.
"Ketiga, soal motif yang melatarbelakangi peristiwa ini belum jelas. Keempat, kami mendesak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung jawab memeriksa petinggi-petingginya," ujarnya.
Andreas secara khusus mempertanyakan siapa pihak yang menjadi pengguna (user) informasi hasil penyadapan tersebut. Menurutnya, hal itu penting untuk mengetahui siapa yang memesan, menerima, serta memanfaatkan informasi yang diperoleh secara ilegal.
"Perlu diketahui siapa user dari informasi-informasi yang disadap dan untuk apa pemanfaatan informasi-informasi tersebut," tegasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan bahwa informasi hasil penyadapan tersebut dikirimkan ke Solo, sebagaimana disampaikan Mahfud MD, Andreas tidak menutup kemungkinan adanya pola tersebut.
Namun, dia menekankan dugaan itu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
"Mungkin saja. Untuk itu, penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi-informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan," pungkasnya.






