News

MUI: Penyadapan Dilarang Tegas dalam Ajaran Islam

MUI menegaskan bahwa aksi penyadapan tanpa izin dilarang dalam ajaran Islam.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan keras terkait penetapan tersangka oleh Mabes Polri, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga ormas dan LSM.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa tindakan mengintai privasi orang lain tanpa wewenang hukum yang sah secara tegas diharamkan dalam ajaran Islam. Organisasi keagamaan ini mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan serta hak privasi setiap warga negara.

Tanggapan tersebut disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri yang telah mengumumkan penetapan tiga oknum anggota polisi sebagai tersangka kasus akses ilegal dan pemantauan tanpa izin.

Larangan Tajassus dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam keterangan resminya, Zainut Tauhid Sa'adi menerangkan hukum perbuatan mengintai kerahasiaan orang lain dari sudut pandang syariat. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan tajassus yang secara eksplisit dilarang dalam Al-Qur'an Surat Al-Hujurat ayat 12. MUI mewajibkan setiap umat Muslim untuk menghormati privasi dan menjaga kerahasiaan sesama manusia.

Zainut juga mengingatkan bahwa kekuasaan serta jabatan publik yang diemban oleh para pejabat merupakan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan Tuhan. Pihaknya menilai penyalahgunaan wewenang demi kepentingan tertentu telah mencederai nilai-nilai kejujuran, integritas, serta moralitas berbangsa.

"Islam mewajibkan setiap Muslim menjaga kehormatan, kerahasiaan, dan hak privasi sesama manusia," tegas Zainut Tauhid Sa'adi.

Di sisi lain, MUI mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Mabes Polri dalam melakukan pembenahan internal secara transparan. Penetapan status tersangka terhadap tiga personel polisi berinisial LSP, ASN, dan EH dinilai mencerminkan pelaksanaan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan ilmiah, terkait tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Kapolri memperhatikan peristiwa ini secara sangat serius sejalan dengan program pembersihan internal organisasi.

"Kita ingat bersama sejalan megenai program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," ujar Johnny.

Mengingat aksi penyadapan terhadap kepala negara hingga elemen sipil dapat mengancam stabilitas nasional, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar motif utama kasus ini hingga ke akar-akarnya agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat dan ormas untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.