Warta MPR

MPR RI Matangkan Gagasan PPHN untuk Arah Pembangunan Nasional

Substansi haluan negara sebenarnya masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI 1945, Ketetapan MPR yang berlaku, serta putusan pengadilan.
Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho. (Foto: Humas MPR)

Surakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terus mematangkan pengkajian gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) guna memperjelas arah pembangunan nasional serta menjawab persoalan ketatanegaraan pascaperubahan UUD NRI Tahun 1945.

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI bekerja sama dengan Dewan Profesor Universitas Sebelas Maret (UNS) di Ruang Sidang IV Rektorat UNS, Surakarta, pada Kamis (29/10/2026). Diskusi ini mengangkat tema "Meneguhkan Jati Diri dan Arah Peradaban Bangsa: Reaktualisasi Nilai Pancasila dan Kedudukan Ketetapan MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia".

Plt. Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Wachid Nugroho, mengungkapkan bahwa agenda pengkajian PPHN telah berjalan sejak 2009. Menurutnya, substansi haluan negara sebenarnya masih dapat ditemukan dalam Pembukaan dan pasal-pasal UUD NRI 1945, Ketetapan MPR yang berlaku, serta putusan pengadilan, namun mata rantainya masih terpisah-pisah.

"Pancasila menjawab atas nilai apa kita bernegara, UUD NRI Tahun 1945 menjawab aturan apa yang menjadi dasar penyelenggaraan negara, serta haluan negara menjawab ke mana dan bagaimana kita melangkah," ujar Wachid di hadapan civitas akademika UNS.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menegaskan bahwa bentuk hukum PPHN harus berpijak pada fungsi konstitusionalnya dengan prinsip function before form. Ia memaparkan tiga alternatif bentuk hukum yang perlu dikaji secara matang, yakni amendemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau undang-undang.

Sementara itu, Anggota Dewan Profesor UNS, Prof. Dr. Siswandari, M.Stats., menyoroti pentingnya PPHN dalam menjaga kesinambungan sektor pendidikan agar tidak terputus oleh pergantian kepemimpinan. Pandangan serupa disampaikan Prof. Dr. Akhmad Arif Musadad, M.Pd., yang menekankan bahwa arah pembangunan yang strategis dapat mencegah pemborosan anggaran serta memastikan implementasi nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam kebijakan publik.

Melalui sinergi bersama akademisi perguruan tinggi seperti UNS, MPR RI berharap masukan yang diperoleh dapat memperkaya materi pengkajian guna merumuskan kerangka konstitusional PPHN secara komprehensif ke depan.