Seoul, Jurnas.com - Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada tiga pria berusia 20-an setelah terbukti berulang kali melakukan penembakan anjing peliharaan menggunakan senapan angin ilegal.
Tindakan tersebut terjadi di luar sebuah restoran di Geoje, Provinsi Gyeongsang Selatan, pada 8 Juni 2025 dan mengakibatkan satu ekor anjing mati setelah berbulan-bulan menjalani perawatan, sementara satu ekor lainnya harus menjalani operasi pengangkatan mata.
Dikutip dari Straits Times pada Rabu (4/11), dua dari tiga terdakwa tersebut diketahui masih berstatus sebagai anggota aktif Korps Marinir saat insiden penembakan berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Distrik Busan Cabang Timur mempertimbangkan aksi penembakan berulang, penderitaan hewan, serta besarnya dampak kerusakan dalam menentukan vonis terhadap para terdakwa atas dakwaan pengrusakan properti dengan pemberatan.
"Para terdakwa memasuki properti korban dan berulang kali menembakkan senapan angin ke arah anjing-anjing tersebut, melukai mereka, menyebabkan rasa sakit, serta merusak properti," pengadilan menjelaskan.
Kendati telah menjatuhkan vonis pada 3 November, pengadilan belum langsung menahan ketiga pria tersebut guna memberikan kesempatan mediasi dengan pemilik hewan, namun pihak perwakilan pemilik tegas menolak segala bentuk kesepakatan damai.
Persidangan tersebut turut dihadiri oleh kelompok pelindung hewan dan asosiasi veteran Marinir yang mendesak penjatuhan hukuman berat. Aktivis perlindungan hewan menyerahkan petisi berisi 120.000 tanda tangan untuk mengecam aksi penembakan terhadap makhluk hidup.
Mencoreng Nama Baik Korps Marinir
Sementara itu, kelompok veteran Marinir yang membawa petisi beranggotakan 100.000 tanda tangan menyambut baik putusan penjara tersebut dan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik Korps Marinir.
Diketahui, di bawah Hukum Perdata Korea Selatan, hewan peliharaan secara legal masih dikategorikan sebagai "benda bergerak" atau "properti". Hal ini menyebabkan dalam kasus penganiayaan berat, penuntut umum kerap menjerat pelaku dengan pasal pidana "pengrusakan barang/properti dengan pemberatan" selain pasal penganiayaan hewan.
Selain itu, berdasarkan amandemen Pasal 10 Civil Act, tindakan penganiayaan yang menyebabkan cedera atau kematian hewan mengancam pelaku dengan sanksi penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won.






