Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap pihak yang merancang, memerintahkan, hingga memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Kholid menilai, kasus ini merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan komunikasi kepresidenan, kerahasiaan negara, sekaligus integritas institusi Polri.
"Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Kholid dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Anggota DPR RI dari Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi itu mengatakan, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan tanpa dasar hukum merupakan bentuk serius dari penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan tanpa tebang pilih. Jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat untuk mengungkap kebenaran.
Namun, Kholid mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah. Transparansi juga diperlukan, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan maupun keamanan negara.
Dia juga meminta agar kasus tersebut tidak hanya dilihat dari aspek perlindungan terhadap Presiden. Sebab, praktik penyadapan ilegal berpotensi mengancam hak konstitusional seluruh warga negara.
"Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Kholid menegaskan, kewenangan penyadapan harus memiliki landasan hukum, tujuan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa kontrol yang memadai, kewenangan tersebut berisiko disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Karena itu, dia meminta perlindungan dari praktik penyadapan ilegal berlaku bagi semua kalangan, mulai dari pejabat negara, aktivis, politikus, pengusaha, jurnalis, organisasi masyarakat hingga kelompok sipil yang kritis terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Kholid berharap perkara ini menjadi momentum untuk membenahi internal Polri sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dia menegaskan, Polri harus berdiri di atas kepentingan negara dan konstitusi, bukan menjadi instrumen politik atau alat untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.
"Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri," kata Kholid.
Sebagai langkah pembenahan, PKS mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola penyadapan, penguatan keamanan komunikasi kepresidenan, serta pengamanan data dan hasil penyadapan. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga dinilai penting agar pengungkapan perkara berjalan tanpa intimidasi.
Selain itu, fungsi pengawasan internal dan eksternal terhadap Polri perlu diperkuat, termasuk melalui peran DPR sesuai kewenangannya.
"Menjaga marwah Polri berarti memastikan institusi ini berani mengungkap kebenaran, menindak pelanggaran, dan memperbaiki kelemahannya. Martabat kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus dijaga, hak warga harus dilindungi, dan hukum harus ditegakkan secara adil," pungkasnya.






