Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya, merupakan salah satu kejahatan paling serius yang pernah terjadi di tubuh Polri.
Mahfud bahkan menyebut perkara yang diduga melibatkan tiga jenderal polisi tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah institusi kepolisian.
"Ini merupakan kejahatan yang diduga paling besar sepanjang sejarah Polri," ucap Mahfud dalam podcast di akun Youtube resminya @MahfudMD, dikutip Rabu, 4 Oktober 2026.
Tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penyadapan ini ialah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengaku tidak menyangka muncul perkara yang dinilainya lebih serius dibandingkan sejumlah kasus besar yang sebelumnya mencoreng institusi Polri.
Mahfud mencontohkan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, serta perkara peredaran gelap narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa
Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat kasus pembunuhan Brigadir J pada 2023 silam. Kemudian di tingkat kasasi vonis diubah menjadi penjara seumur hidup. Sementara, Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Mahfud, kedua perkara tersebut selama ini dipandang sebagai salah satu kasus paling mencoreng nama Polri. Namun, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dinilainya memiliki dimensi kejahatan yang jauh lebih serius karena menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.
"Selama ini itu kejahatan di Polri yang biadab paling besar, sampai (kasus) korupsi-korupsi biasa. Nah, tapi sekarang ini penyadapan. Penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara," lanjut Mahfud.
Mahfud tidak habis pikir bagaimana seorang Kapolri yang masih aktif menjabat bisa diduga melakukan penyadapan terhadap Presiden. Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa karena menyangkut hubungan antarlembaga negara dan kehormatan kepala negara.
"Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi," lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan dirinya telah memperoleh informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah perwira tinggi Polri sebelum perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Awalnya, dia mendapat kabar bahwa sekitar lima hingga enam jenderal polisi aktif diamankan untuk diperiksa terkait dugaan penyadapan. Dalam pemeriksaan itu, para perwira tersebut disebut dimintai keterangan mengenai pihak yang memberikan perintah untuk melakukan penyadapan.
Mahfud mengaku mendapat informasi bahwa nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo disebut sebagai pihak yang memerintahkan tindakan tersebut.
"Jawabannya Kapolri yang memerintahkan (Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo). Maka tengah malam dijemput Kapolri (Listyo), kira-kira jam 3, oleh Wakapolri dan Kabareskrim," ujarnya.
Kemudian, ia mendapat informasi Listyo sempat dibebaskan saat pagi harinya. Mahfud menduga adanya proses tawar menawar untuk kasus tersebut.
"Atau mungkin nego, bisa saja kan," ucap Mahfud.
"Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar, dia lalu sudah hadapi aja tersangka," lanjut Mahfud.






