News

Listyo Sigit Cs Diduga Sadap Presiden Prabowo Sejak 2025

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sejak dua bulan setelah dilantik sebagai kepala negara.
Foto: Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sejak dua bulan setelah dilantik sebagai kepala negara pada Oktober 2024 atau awal 2025.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Trinity Tower, Jakarta, pada Selasa, 3 November 2026 malam.

"Seperti sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak 2025. Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian," kata Yusril.

Menurut Yusril, aktivitas penyadapan tersebut masih berlangsung hingga akhirnya dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

"Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Selain menyadap Prabowo, Yusril mengatakan tindakan intersep itu juga menyasar sejumlah menteri, politikus, hingga pengusaha. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merugikan negara.

"Ya bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, ya. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujarnya.

Yusril membenarkan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai dugaan penyadapan tersebut dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Setelah menerima laporan, Prabowo memerintahkan agar perkara itu ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas.

Yusril pun meminta penyidik mengusut perkara tersebut secara objektif, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

"Penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. 

Ketiga tersangka itu di antaranya, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Mereka telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.