News

Presiden Diminta Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit Prabowo

Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Foto: Dok. Kompas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pemberian tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit Prabowo.

Presiden dinilai memiliki kewenangan untuk mencabut penghargaan tersebut apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang.

Desakan itu disampaikan TB Hasanuddin menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.

Menurut TB Hasanuddin, status hukum yang kini menjerat Listyo Sigit perlu menjadi bahan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk meninjau kembali kelayakan pemberian penghargaan negara tersebut.

Dia mengingatkan, Bintang Mahaputera bukan sekadar penghargaan seremonial. Ada tanggung jawab moral, integritas, dan keteladanan yang harus melekat pada setiap penerimanya.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," kata TB Hasanuddin, Rabu (4/11).

Meski demikian, politikus PDIP itu menegaskan bahwa usulan evaluasi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghakiman terhadap Listyo Sigit. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

TB Hasanuddin menyebut, kewenangan pencabutan tanda kehormatan telah memiliki dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35 UU tersebut, Presiden dapat mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Persyaratan itu antara lain menyangkut integritas moral, keteladanan, perilaku baik, serta kesetiaan kepada bangsa dan negara.

Mekanisme pencabutan juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 79 menyebutkan, pencabutan tanda kehormatan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, berdasarkan Pasal 80, usulan pencabutan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi, hingga kelompok masyarakat dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," ujarnya.

TB Hasanuddin berharap pemerintah tidak mengabaikan aspek kehormatan dan wibawa penghargaan negara. Menurutnya, konsistensi dalam menjaga standar penerima tanda kehormatan penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penghargaan negara tetap terpelihara.

Diketahui, Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026. Namun, sekitar sebulan kemudian, tepatnya 3 November 2026, namanya diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.

Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri. Selain Listyo Sigit yang disebut dengan inisial LSP, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.