Jakarta, Jurnas.com - Partai Gerindra meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan tidak boleh hanya menyasar para pelaksana, tetapi harus mengungkap pihak yang memerintahkan hingga mendanai operasi tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso menilai penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran etik maupun tindak pidana siber.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk spionase internal yang dapat mengancam kedaulatan dan stabilitas negara.
"Tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (4/11).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menegaskan, penanganan perkara ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan praktik penyalahgunaan kewenangan di internal institusi maupun lingkaran pengamanan negara.
Dia juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta Bareskrim dan Divisi Propam yang berani menindak pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.
Menurut Sugiat, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh oleh pangkat, jabatan, ataupun posisi seseorang di institusi negara.
"Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi," ujarnya.
Namun, Sugiat mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menilai perlu ada pendalaman untuk mengetahui siapa aktor intelektual yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut.
Politikus Gerindra asal DapilSumatera Utara III itu mempertanyakan kemungkinan aksi penyadapan terhadap Presiden dilakukan hanya atas inisiatif pribadi para pelaksana.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," tegasnya.
Sugiat juga meminta penyidik menelusuri motif dan jaringan yang terlibat. Termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik maupun keterlibatan pihak eksternal yang memanfaatkan oknum aparat untuk memperoleh informasi sensitif di lingkungan kepresidenan.
Dia menilai pembongkaran alur komunikasi, distribusi peralatan sadap, serta dukungan logistik menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
"Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan/kepentingan pihak eksternal tertentu," katanya.
Lebih lanjut, Sugiat menegaskan dugaan penyadapan tersebut tidak akan memengaruhi kepemimpinan Presiden Prabowo. Menurutnya, pemerintahan saat ini tetap berjalan berdasarkan mandat rakyat dan tidak akan tunduk pada intimidasi maupun operasi intelijen ilegal.
Dia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh institusi negara untuk memperkuat sistem keamanan informasi dan pengawasan terhadap personel yang berada di lingkungan strategis kepresidenan.
"Peristiwa ini harus memicu pembersihan menyeluruh di ring pengamanan dan Intelijen Negara. Perlu ada pemeriksaan ulang loyalitas secara ketat terhadap seluruh personel di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada lagi 'duri dalam daging'," pungkasnya.






