Jakarta, Jurnas.com - PT PAM Jaya (Perseroda) berhasil memenangkan perkara sengketa tanah senilai Rp350 miliar yang diajukan 16 ahli waris Pabin Bin Jadin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara tersebut, PAM Jaya didampingi tim kuasa hukum dari MJB and Partners Law Firm.
Majelis hakim menyatakan gugatan dengan Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Jkt Timur tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Putusan tersebut disampaikan melalui sistem peradilan elektronik pada Selasa (3/11).
Perkara ini bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas 5.810 meter persegi di Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Para penggugat meminta PAM Jaya membayar ganti rugi sebesar Rp350 miliar, dengan rincian Rp150 miliar kerugian materiil dan Rp200 miliar kerugian imateriil.
Kuasa hukum PAM Jaya dari MJB and Partners Law Firm, Muslim Jaya Butarbutar, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hasil ini merupakan buah dari kerja keras tim hukum dalam mempertahankan kepentingan perusahaan selama proses persidangan yang berlangsung sejak Maret 2026.
"Ini menjadi bukti bahwa kepercayaan yang diberikan PT PAM Jaya kepada MJB and Partners Law Firm dalam menangani perkara litigasi pertanahan dapat kami jawab melalui perjuangan dan argumentasi hukum di persidangan," kata Muslim dalam keterangannya, Selasa (3/11).
Muslim mengatakan, pihaknya mengoptimalkan berbagai langkah pembelaan, mulai dari penyampaian argumentasi hukum, menghadirkan saksi, hingga mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat posisi PAM Jaya dalam perkara tersebut.
Dia juga menegaskan, tim hukumnya telah mempertahankan argumentasi mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Muslim, lahan seluas 5.810 meter persegi tersebut merupakan milik PAM Jaya dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan proyek Jalan Tol Becakayu.
"Dengan pengalaman yang cukup panjang, MJB and Partners Law Firm berhasil mempertahankan argumentasi hukum bahwa tanah seluas 5.810 meter persegi adalah milik PAM Jaya yang telah digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Becakayu," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Muslim meminta 16 ahli waris Pabin Bin Jadin menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, gugatan yang mereka ajukan telah dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses pemeriksaan perkara gugatan ganti rugi senilai Rp350 miliar di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan hasil yang memenangkan posisi hukum PAM Jaya.





