News

KPK Minta Nusron Wahid Prioritaskan Pemeriksaan Korupsi ATR/BPN

KPK mengimbau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Foto: Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Imbauan tersebut disampaikan KPK menyusul kabar rencana Nusron melakukan kunjungan ke luar negeri. Oleh karena itu, Nusron diminta untuk memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan sehingga pemeriksaan dapat segera dilakukan.

"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.

Budi menjelaskan keterangan saksi, tersangka, maupun pihak terkait lain akan saling melengkapi. Oleh karena itu, keterangan Nusron menjadi kunci bagi penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. 

"Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan," kata Budi.

Meski demikian, KPK memastikan belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Sebab, berdasarkan ketentuan KUHAP, pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, terkait jadwal pemanggilan ulang Nusron, Budi menyebut KPK belum menentukan tanggal pemeriksaan berikutnya.

“Untuk jadwal pemanggilan Pak NW, nanti kami update jika memang sudah ada pemanggilan kembali. Dan tentu semua proses hukum yang berjalan di KPK, kami selalu sampaikan secara terbuka,” pungkasnya.

Diketahui, Kabar lawatan Nusron ke luar negeri kini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, Nusron akan ke Jepang bersamaan dengan pemanggilan KPK untuk kali ketiga.

"Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang," kata Boyamin dalam keterangannya.

Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pada pemanggilan pertama, Rabu, 7 Oktober 2026, Nusron tak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Lalu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali absen karena pergi ke luar negeri.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat tersangka di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. 

Sementara empat tersangka lainnya yaitu Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan pihak swasta Rizal Pahlevi.