Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi terkait cukai rokok PT Djarum telah terjadi sejak 2010. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
"Iya betul (dugaan tersebut terjadi sejak 2010)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Senin, 2 November 2026.
KPK mengusut perkara ini setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi pembayaran cukai dilakukan dengan cara memecah produksi rokok PT Djarum ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi. Skema tersebut diduga membuat produksi rokok seolah-olah dilakukan oleh beberapa perusahaan berbeda.
Dengan begitu, pembayaran cukai yang dikenakan menjadi lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan PT Djarum sebagai produsen rokok. Akibatnya, penerimaan negara dari sektor cukai rokok menjadi tidak optimal.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan praktik tersebut. Lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.
Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Pusat PT Djarum, enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan tersebut, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.
Dari lokasi-lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi mengenai barang bukti yang telah diamankan tersebut. KPK juga berpeluang memanggil jajaran Direksi PT Djarum untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, KPK akan mendalami dugaan pemberian uang pelicin dari pihak PT Djarum kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok.





