Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 103 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Rencana tersebut disampaikan jaksa dalam pernyataan pembuka (opening statement) sebelum perkara memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 November 2026.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 103 orang," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Saksi tersebut akan dihadirkan untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.
Selain itu, jaksa juga berencana menghadirkan lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara. Jaksa tidak menyebutkan identitas maupun bidak keahlian lima orang dimaksud.
Jaksa juga turut menyiapkan sejumlah barang bukti, mulai dari surat, keterangan terdakwa, berbagai dokumen, dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
"Bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Jaksa memohon Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif.
Diketahui, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dengan meminta uang kepada pengusaha Tan Kian sejumlah SGD 5 juta atau sekitar Rp55 miliar.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Febrie bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang itu diberikan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp346 miliar dan USD 440 ribu atau setara Rp7,9 miliar. Uang itu diperoleh Febrie dari pihak yang berperkara di Kejaksaan Agung.
Jaksa mengatakan uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.
Febrie didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa dengan Pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.ebrie dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 Angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin juga didakwa dengan Pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a atau huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.





