News

Kemenag Kawal Pemulihan Anak Rumah Tahfidz di Sukoharjo

Kemenag berkomitmen mengawal pemulihan kondisi anak-anak Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, sekaligus memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (Foto: Kemenag)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi anak-anak Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, sekaligus memastikan hak mereka untuk melanjutkan pendidikan tetap terpenuhi.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, jajaran Kemenag di daerah telah bergerak melakukan koordinasi dan peninjauan langsung ke lapangan. Laporan dari kantor Kemenag kabupaten dan kota juga telah disampaikan kepada jajaran pusat untuk menjadi dasar langkah selanjutnya.

"Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menekankan bahwa seluruh peserta didik, baik yang menempuh studi di jalur formal maupun nonformal, berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan. Menurutnya, para siswa yang sedang belajar dan menghafal Al-Qur'an di lembaga tersebut harus dijaga kondisi psikologis maupun masa depan pendidikannya.

"Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga," tambahnya.

Terkait status lembaga tersebut, Sekjen menyampaikankan bahwa rumah tahfidz itu belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.

"Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa," tuturnya.

Ia menerangkan bahwa dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga. Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, diberitakan puluhan personel kepolisian bersenjata lengkap mendatangi Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an, di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) lalu.

Kedatangan aparat yang disebut berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo itu meninggalkan pengalaman traumatis bagi para penghuni rumah tahfidz. Para santriwati yang terbangun karena suara pintu didobrak disebut berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di kamar ustazah. Namun, pintu kamar tersebut juga ikut didobrak.