News

Munaslub IWAPI 2026 Dinyatakan Sah dan Mengikat oleh 26 DPD

Penyelenggaraan Munaslub IWAPI oleh DPD pengusul merupakan amanat Pasal 13 ayat (4) ART.
Peserta Munaslub IWAPI di Bandung, Jawa Barat, 29-30 Oktober 2026. Foto: iwapi/jurnas.com

JAKARTA, Jurnas.com - Musyawarah Nasional Luar Biasa Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Munaslub IWAPI) yang digelar 29-30 Oktobet 2026 di Bandung, Jawa Barat, sah, konstitusional, dan mengikat.

Demikian ditegaskan dalam pernyataan bersama 26 Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWAPI yang dirilis, Sabtu (31/10/2026).

"Sebanyak 26 dari 37 DPD atau 70,3 persen telah meminta dan menyelenggarakan Munaslub. Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI. Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," ujar Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia Munaslub IWAPI 2026 Dr. Hj. Masrura Ram Idjal.

Masrura menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub IWAPI oleh DPD pengusul merupakan amanat Pasal 13 ayat (4) ART yang berbunyi: Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi yang meminta diadakannya Munaslub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina.' Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) AD.

"Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut," tegas Masrura.

Sesuai Pasal 25 ayat (4) AD, lanjut Masrura, Munaslub mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional (Munas), mencakup menilai pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum sebagaimana Pasal 24 ayat (4) huruf c dan d AD.

Masrura mengungkapkan, forum Munaslub IWAPI telah memberi kesempatan kepada Ir. Nita Yudi, MBA untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan menyampaikan pertanggungjawaban, namun kesempatan itu tidak digunakan.

"Forum kemudian menolak laporan pertanggungjawaban, memberhentikan Ibu Ir. Nita Yudi, MBA dari jabatan Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021-2026 beserta jajaran pengurusnya, dan secara aklamasi memilih Ibu Hj. Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026-2031," jelas Masrura.

Sejak putusan Munaslub IWAPI ditetapkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021-2026 tidak lagi berwenang bertindak, menerbitkan surat keputusan, atau menggunakan nama, kop surat, stempel, dan lambang DPP IWAPI.

Pemberhentian 26 Ketua Umum DPD Tidak Sah

Selanjutnya, 26 DPD IWAPI peserta Munaslub menolak tegas Surat Keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan 26 Ketua Umum DPD peserta Munaslub. Keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.

Pimpinan sidang Munaslub IWAPI Dr. Inche Sayuna membeberkan lima cacat hukum pemberhentian 26 Ketua Umum DPD peserta Munaslub:

Pertama, melanggar kewenangan berjenjang: Pasal 34 ayat (2) huruf b AD menentukan pemberhentian pengurus DPD dilakukan DPP berdasarkan usul hasil rapat pleno DPD.

"Tidak ada satu pun Rapat Pleno DPD yang mengusulkan pemberhentian Ketua Umumnya sendiri," kata Inche.

Kedua, meniadakan hak membela diri yang dijamin Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 34 ayat (8) AD serta Pasal 7 ayat (3) ART.

Para Ketua DPD tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau dimintai keterangan.

Ketiga, melompati tahapan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 22 ayat (2) ART yang mensyaratkan peringatan tertulis tiga kali dan keputusan Rapat Pleno yang dilampiri berita acara.

"Tahapan ini tidak dilalui," kata Inche.

Keempat, menghukum penggunaan hak yang sah. Sebab kedaulatan IWAPI berada di tangan anggota (Pasal 7 AD).

Keempat, meminta dan menyelenggarakan Munaslub adalah hak DPD yang dijamin Pasal 25 AD dan Pasal 13 ayat (4) ART, bukan pelanggaran disiplin. Pemberhentian ini merupakan tindakan pembalasan yang bertentangan dengan Kode Etik (Pasal 15 ayat (4) AD).

Kelima, surat keputusan pemberhentian 26 Ketua Umum DPD IWAPI diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Setelah diberhentikan oleh Munaslub, Ibu Nita Yudi tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan atas nama DPP," tegas Inche.

"Dengan demikian, 26 Ketua Umum DPD tetap sah menjabat adalah Ketua Umum DPD atau Wakil Ketua Umum yang mendapat mandat (Pasal 24 ayat (5) huruf b AD).

"Orang yang ditunjuk tanpa MUSDA tidak memegang mandat, sehingga kehadiran dan suaranya tidak dapat dihitung untuk kuorum," ujar Inche

Karena Munaslub IWAPI telah melaksanakan kewenangan Munas untuk periode ini, penyelenggaraan Munas lain oleh pengurus yang telah diberhentikan, dengan peserta hasil penunjukan, tidak memiliki dasar AD/ART dan hasilnya tidak mengikat," imbuhnya.

Tuntutan

Dalam pernyataan bersama, 26 DPD IWAPI se-Indonesia menyampaikan empat tuntutan:

1.  Meminta Ir. Nita Yudi, MBA dan jajaran DPP 2021-2026 menghormati dan melaksanakan putusan MUNASLUB IWAPI 2026.

2.  Mencabut SK pemberhentian 26 Ketua Umum DPD dan seluruh SK pengangkatan pengganti/caretaker, serta menghentikan penyelenggaraan MUNAS 1-3 November 2026 dan menghentikan penggunaan nama, lambang, kop surat, stempel, rekening, dan kanal resmi DPP IWAPI.

3.  Melaksanakan serah terima jabatan, dokumen, aset, dan keuangan organisasi kepada DPP hasil Munaslub IWAPI paling lambat 14 hari, bersedia diaudit akuntan publik independen, dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan sesuai Pasal 25 ayat (1) dan (5) AD serta Pasal 23 ayat (6) ART.

4.  Menyelesaikan keberatan melalui mekanisme organisasi Pasal 24 ART dengan melibatkan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina, bukan tindakan sepihak.

26 DPD se-Indonesia juga mengimbau pihak yang ditunjuk sebagai pengganti Ketua DPD agar tidak menerima atau menjalankan penunjukan tersebut karena tidak memiliki dasar AD/ART dan dapat dikenai sanksi organisasi.

"Kami meminta Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina memeriksa dugaan pelanggaran AD/ART dan Kode Etik dalam pemberhentian 26 Ketua DPD dan mendukung transisi yang tertib. Kami juga meminta Pemerintah, KADIN, mitra usaha, pengelola tempat acara, dan media hanya berkoordinasi dengan DPP IWAPI hasil Munaslub," kata Inche.

Inche menegaskan pihaknya membuka ruang dialog melalui Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina. Apabila mekanisme internal tidak ditempuh, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai Pasal 57 dan 58 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.