News

PTPN Group Sepakat Percepat Penataan Anak Usaha Rumah Sakit

Penataan tersebut diarahkan untuk mengonsolidasikan anak perusahaan di bidang rumah sakit di bawah naungan PTPN Group ke dalam satu badan hukum.
Penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) antar entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group di gedung Agro Plaza, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

JAKARTA, Jurnas.com — Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) mengakselerasi penataan anak perusahaan sejalan dengan agenda Danantara selaku pemegang saham. 

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) antar entitas pengelola rumah sakit di lingkungan PTPN Group di gedung Agro Plaza, Jakarta, Jumat (30/10/2026).

“Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan terarah, dengan dasar kajian yang memadai serta memperhatikan kepentingan perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Direktur Bisnis PTPN III (Persero), Ryanto Wisnuardhy.

Penataan tersebut diarahkan untuk mengonsolidasikan anak perusahaan di bidang rumah sakit di bawah naungan PTPN Group ke dalam satu badan hukum. Melalui konsolidasi ini, pengelolaan usaha pelayanan kesehatan diharapkan semakin terintegrasi dan memiliki landasan yang lebih kuat untuk pengembangan layanan.

CMA ditandatangani oleh masing-masing pimpinan PT Prima Medica Nusantara, PT Sri Pamela Medika Nusantara, PT Cut Meutia Medika Nusantara, PT Agro Medika Nusantara, PT Tembakau Deli Medica, dan PT Kalimantan Medika Nusantara sebagai peserta penggabungan. 

Sementara PT Nusa Lima Medika juga turut menjadi pihak dalam perjanjian, tetapi berkaitan dengan proses penggabungannya ke dalam PT Prima Medica Nusantara yang dilaksanakan melalui mekanisme tersendiri.

Ryanto menegaskan, percepatan penataan harus berjalan seiring dengan kesiapan pelaksanaan, terutama dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. 

“Karena itu, kesiapan operasional, perizinan, kerja sama pelayanan, serta hak karyawan dan kepentingan pemangku kepentingan lainnya harus diperhatikan dalam setiap tahapan,” katanya.

Lingkup Perjanjian

Perjanjian tersebut mengatur tahapan persiapan, persyaratan, serta hak dan kewajiban para pihak sebagai landasan bersama dalam proses penggabungan.

Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara terencana dan terukur, dengan tetap memastikan pemenuhan uji tuntas, kajian kelayakan, penetapan struktur akhir penggabungan, serta persetujuan korporasi dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari proses yang prudent dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Dengan penandatanganan CMA, para pihak telah memiliki kerangka bersama untuk menuntaskan tahapan berikutnya secara terarah. PTPN III (Persero) selaku holding akan terus mengoordinasikan proses penataan agar selaras dengan arahan pemegang saham dan kebutuhan pengembangan usaha PTPN Group.