https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Wakil Ketua MPR Mendorong Pengajuan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri

Rizki Ramadhan | Kamis, 13/08/2020 13:55 WIB



Para pelajar tersebut adalah aset bangsa dan menjadi keharusan bagi negara memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pelajar Indonesia tersebut ketika sedang menempuh pendidikan di luar wilayah negara Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, mengingatkan bahwa pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana tertera dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945.

Pada era generasi muda saat ini, tidak bisa ditolak kenyataan bahwa minat dan keinginan pelajar untuk menempuh pendidikan di luar wilayah negara Indonesia semakin deras sehingga kuantitas pelajar Indonesia di luar negeri semakin meningkat dan tersebar di segala penjuru dunia.

Para pelajar tersebut adalah aset bangsa dan menjadi keharusan bagi negara memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pelajar Indonesia tersebut ketika sedang menempuh pendidikan di luar wilayah negara, selaras dengan amanat konstitusi.

Baca juga :
Lawatan Luar Negeri Prabowo Strategi Jaga Keseimbangan Geopolitik

Bersamaan dengan hal tersebut, tidak jarang keamanan pelajar Indonesia berbenturan dengan situasi-situasi tertentu dalam negara di mana pelajar tersebut menempuh pendidikan.

Tergerak atas hal itulah, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), yang dipimpin oleh Choirul Anam, Ketua PPI Ceko, sekaligus pimpinan delegasi menginisiasi Audiensi Akademis secara online pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan, guna mendorong pengajuan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.

Baca juga :
Menaker Jembatani Alumni Magang untuk Masuk Dunia Kerja

“Belum ada UU khusus yang mengatur perlindungan dan pelayanan pelajar Indonesia di Luar Negeri. Oleh karena itu, payung hukum perlindungan pelajar Indonesia di Luar negeri belum kuat karena peraturan yang ada saat ini hanya bersifat Permenlu” tegas Anam.

Selain itu, Anam juga menjelaskan bahwa “Posisi Kemlu untuk memayungi hukum perlindungan warga di luar negeri menjadi lemah karena Kemlu hanya memiliki kewenangan diplomatis dan tidak memiliki kewenangan pertahanan dan keamanan. Diharapkan dengan dan melalui UU akan jelas prosedur perlindungannya, apakah dilakukan oleh Kemlu atau Kemhan melalui Atase Pertahanan di masing-masing negara”.

Baca juga :
Bersyukur atas Pembebasan WNI, HNW Apresiasi KemLuRI

Atas inisiasi tersebut, Syarief Hasan sangat mengapresiasi langkah PPI untuk mendorong RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.

“Saya anggap ini penting sekali dan akan memperjuangkan hal ini. Pelajar adalah aset dan masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dan akan mendorong agar RUU ini bisa disahkan menjadi UU yang akan memberikan kepastian hukum atas perlindungan pelajar Indonesia di luar Negeri,” ujar Syarief.

Syarief Hasan menambahkan, “saya sangat setuju atas usul agar pelajar Indonesia di luar negeri ikut menjalankan peran diplomasi publik untuk Indonesia sehingga mereka lebih mencintai negaranya karena mereka menjadi bagian dari pemerintah, dan para pelajar dibekali program digital security sebagai bagian dari program perlindungan dan diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pelajar dengan Pemerintah (KBRI), termasuk menjadi duta kedaulatan atas isu-isu strategis yang berkembang, seperti Gerakan Separatisme Papua.”

Syarief Hasan berkomitmen akan mendorong agar usulan RUU ini dibuat kajian akademiknya oleh PPI dan dikirim ke DPR atau Pemerintah agar bisa di usulkan masuk dalam Prolegnas DPR dan selanjutnya bisa diproses untuk diajukan menjadi RUU setelah melalui kajian akademis, audiensi, serta mempersiapkan Daftar Invetarisasi Masalah.

“Tentunya kalaupun paling cepat dibahas, ini baru akan masuk Prolegnas pada 2022. Namun demikian, saya berharap agar RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum masa bakti Anggota DPR 2019-2024 berakhir," tegas Wakil Ketua MPR RI ini.

Audiensi akademis ini, dihadiri juga oleh para ketua PPI lainnya yaitu Ketua PPI Australia, Ketua PPI Lebanon, Ketua PPI Yaman, Ketua PPI Tiongkok, Ketua PPI India, Ketua PPI Sri Lanka, Ketua PPI Brunei Darussalam, Ketua PPI Spanyol, Ketua PPI UK, Ketua Permias (PPI USA), Ketua PPI Turki, Ketua PPI Taiwan, Ketua PPI Thailand, Ketua PPI Jerman, Ketua PPI Estonia, Ketua PPI Swiss, dan PPI Mesir.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Syarief Hasan Pelajar Luar Negeri

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777