https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby Adhityo Pilih Bungkam

Gery David Sitompul | Kamis, 16/07/2026 19:46 WIB



Bobby diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi.

Jakarta, Jurnas.com - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi irit bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap atas temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pantauan, Bobby bersama sejumlah orang yang tidak diketahui latar belakangnya keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.13 WIB. Bobby diperiksa penyidik selama kurang lebih sembilan jam atau sejak pukul 09.55 WIB.

Baca juga :
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Suap Pemkab Muara Enim

Meski telah menjalani pemeriksaan seharian penuh, Bobby enggan mengungkap materi yang digali penyidik. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby singkat kepada wartawan.

Baca juga :
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Kasus Muara Enim

Selain Bobby, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya, Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara (PKN) V BPK, Widhi Widayat; Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) V BPK, Wahyu; Tenaga Ahli Anggota V BPK, Tuning Rahayu; dan ASN BPK, Adhony.

KPK menduga ada pengubahan dari temuan audit dengan menjadikan status opini untuk Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga :
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo

Oleh karena itu, KPK membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menerangkan konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.

Untuk diketahui, KPK sudah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap ialah Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA) yakni Cory Erin Hardi dan Fika.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis yang bernama Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Suap Audit BPK Pengadaan Pemkab Muara Enim Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777