https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Diminta Siapkan Panduan Berdasar Materi Ajar di Tahun Ajaran Baru

Rizki Ramadhan | Kamis, 18/06/2020 18:01 WIB



Panduan yang dimaksud, jelas Rerie, mencakup panduan belajar bagi guru, siswa dan orang tua. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pemerintah segera membuat panduan berdasarkan materi ajar untuk menindaklanjuti keputusan bersama empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

"Pada pengumuman panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru Senin (15/6) lalu hanya mengatur teknis pelaksanaan, belum ada panduan berdasar materi ajar. Jadi pemerintah harus segera mempersiapkan panduan berdasarkan materi ajar," kata Lestari yang akrab disapa Rerie dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Sebagai contoh, kata Rerie, dalam panduan penyelenggaraan pembelajaran itu dicantumkan panduan membuat materi ajar yang sesuai dengan skema belajar jarak jauh. "Karena tidak semua topik belajar cocok dengan skema yang ada saat ini."

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Panduan yang dimaksud, jelas Rerie, mencakup panduan belajar bagi guru, siswa dan orang tua. Selain itu, perlu dibuat model evaluasi yang disepakati oleh dinas pendidikan setempat.

Selain panduan materi ajar, kata Rerie, perlu juga dibuat panduan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang lebih akomodatif terhadap sistem pembelajaran yang diterapkan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Karena pada panduan yang ada saat ini, jelasnya, penggunaan dana BOS hanya boleh untuk membayar guru honorer, membeli hand sanitizer, disinfektan dan sabun, serta membeli pulsa.

"Jangan sampai setiap sekolah seenaknya sendiri menggunakan dana itu tanpa dasar kebijakan yang jelas."

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Sedangkan untuk sekolah di zona hijau, menurut Rerie, hal yang paling mendasar adalah harus ada skenario exit strategy sekolah dalam menentukan jadwal masuk sekolah berdasarkan kesiapan ruang kelas.

Pada panduan yang diumumkan Kemendikbud, jelasnya, hanya mengatur prosentase siswa untuk mengendalikan kepadatan saat belajar. Seharusnya, tambah Rerie, dasar pengaturan kepadatannya juga memperhitungkan prosentase jumlah kelas yang dimiliki masing-masing sekolah, sehingga pengaturan jarak antarsiswa di sekolah bisa diterapkan dengan baik.

"Perlu riset dan kesiapan yang serius untuk membuat panduan belajar yang baik di masa pandemi. Waktu enam bulan sampai dengan Desember 2020 merupakan waktu yang cukup untuk menyiapkan semuanya."

Dengan aturan yang jelas dan baik, tegas Rerie, dapat mencegah guru dan siswa gagap dalam menyikapi panduan belajar di masa pandemi ini.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Panduan Belajar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777