https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Reorganisasi Kemendikbud

Untung Subagja | Rabu, 15/01/2020 23:05 WIB



Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Gedung Kemendikbud (Sukabumi Update)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) minta pemerintah kaji ulang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Reorganisasi di Kemendikbud menurut aturan tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya," ujar Wakil Ketua Komisi X Abdul Fikri Faqih di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristekdikti.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

“Memang itu hak prerogatif presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat undang-undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan,” kata politikus PKS itu.

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas), meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

"Namun, pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan nonformal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” kata dia.

Ia mengingatkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban pemerintah memfasilitasi pendidikan nonformal dan informal. Sebelumnya, urusan itu dibawahi Dirjen PAUD dan Dikmas.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

“Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud,” kata dia.

Selain itu, penggabungan seluruh urusan dalam Kemenristekdikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti, menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi berpotensi memicu polemik baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat undang-undang.

“Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN,” kata dia.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kemendikbud Nadiem Makarim reorganisasi perpres

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Humanika

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777