https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pemerintah Dorong Desa Manfaatkan Aplikasi Layanan Surat Online

Rizki Ramadhan | Kamis, 25/07/2019 20:50 WIB



 aplikasi layanan surat secara online tersebut telah diterapkan sejak tahun 2016. Layanan surat yang tersedia beragam Anggota Tim Advisor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Bibit Samad Rianto membuka Focus Group Discussion Pembangunan Desa Berbasis Digital di Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (25/7/19). Desa Lingsar merupakan salah satu desa yang telah menerapkan program digital. Foto: Angga/Kemendes PDTT

Lombok Barat, Jurnas.com - Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat disebut-sebut sebagai desa yang telah berhasil memberikan layanan secara digital. Di desa ini, masyarakat mendapatkan layanan persuratan dengan mudah hanya melalui online.

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Lingsar, Nasrudin mengatakan, aplikasi layanan surat secara online tersebut telah diterapkan sejak tahun 2016. Layanan surat yang tersedia beragam, mulai dari pembuatan surat domisili, surat pindah, surat keterangan belum menikah, surat keterahan belum kerja, surat keterangan lahir, dan sebagainya.

"Harapannya aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat kita dalam hal pelayanan persuratan. Terutama surat-surat yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat seperti surat domisili, dan berbagai surat keterangan lainnya," ujarnya.

Baca juga :
Prabowo Diminta Kerahkan Jajaran untuk Bebaskan WNI Ditahan Israel

Nasrudin mengatakan, layanan persuratan online tersebut tak hanya mempermudah warga, namun juga terjamin kerahasiaan dan keamanannya. Sebab, masyarakat yang mendapatkan akses layanan hanyalah yang terdaftar sebagai pemilik e-KTP dengan password yang hanya diketahui oleh warga yang bersangkutan. Layanan tersebut tersedia dalam link http://sipedas.desalingsar.id/LoginMandiri

"Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat tinggal masuk ke website desa, nanti masuk ke kolom cetak surat di sana, lalu masukkan password yang dibuat oleh administrator desa. Syaratnya harus ada e-KTP. Sehingga kita bisa lihat mana yang belum punya e-KTP," ujarnya.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Sebelumnya, Anggota Tim Advisor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Aviliani mengatakan, penerapan desa digital adalah upaya memenuhi kebutuhan masyarakat yang hampir 50 persen merupakan anak millenial. Masyarakat millenial sendiri, berkarakter praktis dan cenderung menyukai sistem yang tidak terlalu birokratis.

"Kita harus berikan pelayanan yang memenuhi karakter mereka dengan desa digital," ujarnya.

Baca juga :
Menhan: Pelaku Penyiraman Air Keras Bisa Dihukum Lebih Berat

Selain itu, menurutnya, desa digital dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan data dan membaca karakter masyarakat. Kemudian, data yang terkumpul tersebut dapat digunakan sebagai dasar kebijakan dan program yang akan dilaksakan desa.

"Desa digital keuntungannya bisa baca karakter masyarakat dari data yang terkumpul. Dengan demikian, keputusan di level birokrasi akan lebih tepat sasaran," terangnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa

Terkini | Sabtu, 24/10/2026 09:15 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777