https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Parpol Belum Maksimal Melaksanakan Pendidikan Politik

Herwin Wijaya | Sabtu, 20/07/2019 18:44 WIB



Indah Febriani menyebutkan pendidikan politik belum berjalan maksimal karena dua faktor FGD merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Jakarta, Jurnas.com - Partai politik memiliki kedudukan penting dalam konstitusi. Salah satu fungsi dari partai politik adalah melakukan pendidikan politik. Namun parpol belum melaksanakan pendidikan politik secara maksimal baik kepada masyarakat maupun internal partai.

Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Partai Politik dan Pendidikan Politik" di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2019). FGD merupakan kerjasama MPR dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dihadiri Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua Badan Pengkajian Martin Hutabarat dan Rambe Kamarul Zaman.

Martin Hutabarat menjelaskan parpol memiliki tiga fungsi, yaitu menyiapkan kader untuk kepemimpinan nasional baik di legislatif maupun eksekutif, menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pendidikan politik. "Pendidikan politik dilakukan kepada internal parpol dan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga :
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Pemerasan Sertifikasi K3

Pendidikan politik kepada internal parpol, lanjut Martin, tampak dalam kaderisasi. Namun kaderisasi ini tidak berjalan maksimal. "Ini terlihat dari pencalonan kepala daerah bukan kader terbaik parpol, bahkan mengambil kader parpol lain," katanya.

Pendidikan politik kepada masyarakat, tambah Martin, adalah mendorong masyarakat berpartisipasi dalam politik atau mengikuti pemilu. "Namun, seperti dalam pemilu, pemilih memilih karena faktor identitas atau agama. Ini terjadi karena parpol dan negara tidak memberikan pendidikan politik," paparnya.

Baca juga :
Presiden Lebanon Siap Tempuh Cara Mustahil Setop Perang

Rambe Kamarul Zaman juga mengungkapkan hal yang sama. Konstitusi menempatkan parpol pada kedudukan yang penting, tertuang dalam Pasal 6A, pasangan capres dan cawapres diusung parpol dan gabungan parpol. Juga pasal 22E, peserta pemilu legislatif adalah parpol.

Rambe mengatakan parpol melakukan pendidikan politik kepada masyarakat di bawah tentang memilih calon pemimpin melihat latar belakang dan kemampuan calon. "Tapi pemilih justru memilih karena money politics. Ini menunjukkan gagalnya pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga :
Pemerintah Ajak Anak Muda Jadi Pelopor Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Sementara itu peserta FGD Dr. Iza Rumesten memaparkan parpol tidak memiliki format pendidikan politik yang jelas. "Kampanye akbar dalam pemilu bukanlah pendidikan politik tapi pengerahan dan mobilisasi massa. Ini bukan format pendidikan politik yang sebenarnya," katanya.

Menurut Iza, belum ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang format pendidikan politik. Masih adanya Golput juga memperlihatkan pendidikan politik yang belum berjalan maksimal. Pendidikan politik memiliki korelasi dengan partisipasi politik.

Peserta FGD lainnya, Indah Febriani menyebutkan pendidikan politik belum berjalan maksimal karena dua faktor. pertama, parpol sibuk dengan persoalannya sendiri (masalah internal). Kedua, parpol hanya mengejar kekuasaan.

"Selain itu muncul distrust kepada parpol disebabkan banyak elit parpol termasuk ketua umum parpol terlibat kasus korupsi dan kasus lainnya. Parpol menjadi satu lembaga yang terkorup. Ini memunculkan antipati masyarakat. Pendidikan politik tidak berjalan maksimal karena adanya distrust dari masyarakat," katanya.

Pada akhir FGD, Ketua Badan Pengkajian Delis menyampaikan golput dan distrust terkait dengan pendidikan politik. Pendidikan politik adalah memberi penyadaran kepada warga negara dalam soal kebangsaan. Dalam UU disebutkan parpol melakukan pendidikan politik.

Delis juga menyebutkan parpol bisa memanfaatkan media sosial (medsos) untuk pendidikan politik. "Kita harapkan media sosial bisa menjadi sarana pendidikan politik. Jadi medsos bukan sebagai tempat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, tapi untuk pendidikan politik," ujarnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777