https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Hukuman Pretty Asmara Naik Jadi 8 Tahun

Fitriawan Ginting | Senin, 04/06/2018 14:58 WIB



Nasib apes dialami Pretty Asmara. Hukumannya dari 6 tahun penjara naik menjadi 8 tahun. Pretty Asmara saat menjalani sidang atas kasus narkoba. (Foto : Doknet)

Jakarta- Pilu nian nasib artis bertubuh gempal, Pretty Asmara. Setelah divonis 6 tahun masa kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia melaukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bukannya berkurang, justru Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang dipimpin Ketua Majelis Imam Sungudi dengan anggota Elnawisah dan Sri Andini memberi vonis menjadi 8 tahun masa kurungan kepada Pretty Asmara.

Ia telah divonis bersalah akibat peredaran narkoba di sebuah hotel di Jakarta. Pretty tidak hanya dikategorikan sebagai pengguna saja, namun ia masuk dalam kategori pengedar. Inilah yang memberatkan dirinya, dibanding vonis artis lainnya yang tertangkap akibat narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," tulisan Panitera MA di website resminya Senin (4/6) tadi.

Baca juga :
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka

Majelis menyatakan Pretty Asmara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat golongan IV.  

"Pidana dijatuhkan kepada seseorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa," tambah tulisan berdasarkan putusan diatas.

Baca juga :
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic

Seperti diketahui, artis yang populer lewat sinetron Saras 008 ini ditangkap bersama tujuh teman-temannya saat melakukan pesta narkoba di di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu. Ia pun ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat itu kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir dan uang tunai senilai Rp 25 juta. Atas peristiwa itu, Pretty sempat membela diri bahwa ia dijebak oleh pria bernama Alvin.

"Saya dijebak, saya dijebak, saya tidak mengedarkan. Saya dijebak," ungkap Pretty di Polda Metro Jaya, saat itu.

Baca juga :
Diburu ICC, Kepala Polisi Era Duterte Bersembunyi di Gedung Senat
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kabar Artis Pretty Asmara Narkoba

Terpopuler

Kamis, 23/07/2026 04:04 WIB
Gaya Hidup

20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna

Rabu, 22/07/2026 01:01 WIB
Humanika

22 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777