https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

WHO: Pemerintah Tidak Boleh Larang Ganja!

Mutiul Alim | Kamis, 14/12/2017 15:29 WIB



WHO menyatakan ganja atau mariyuana memiliki kandungan yang bermanfaat bagi kesehatan Ekstrak CBD berasal dari ganja, digunakan untuk keperluan medis (foto: Independent)

Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan ganja atau mariyuana memiliki kandungan yang bermanfaat bagi kesehatan. Sehingga, lembaga di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ini menegaskan pemerintah tidak boleh melarang peredaran ganja untuk keperluan medis.

"Berdasarkan penelitian terhadap hewan dan manusia, menunjukkan bahwa penggunaan ganja bermanfaat untuk mengatasi kejang karena epilepsi, dan kondisi lainnya yang serupa. Ganja tidak mungkin disalahkan gunakan, atau menimbulkan ketergantungan, seperti cannabinoids," demikian pernyataan WHO dilansir dari Independent.

Berbeda dari cannabinoids atau THC yang dianggap sebagai senyawa psikoaktif, ganja juga mengandung senyawa cannabinol (CBD) yang tidak memiliki efek memabukkan. CBD berguna bagi pasien untuk meredakan rasa sakit, kecemasan, dan kejang-kejang.

Baca juga :
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan

Namun, hingga saat ini, Administrasi Pemberantasan Narkoba Amerika Serikat masih menganggap ekstrak CBD sebagai obat golongan pertama, yang berarti rentan disalahgunakan dan tidak memiliki manfaat medis tinggi. Padahal CBD berbeda dari produk ganja lainnya, yang dalam hal ini THC.

"CBD tidak memiliki sifat dan potensi penyalahgunaan, justru malah bermanfaat secara medis, untuk penyakit Parkinson, Huntington, gangguan bipolar, dan kondisi lainnya," tegas WHO.

Baca juga :
WHO Curiga Wabah Ebola di Kongo Sudah Menyebar Berbulan-bulan

Di Indonesia, penggunaan ganja untuk penyembuhan pernah dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto untuk mengobati istrinya yang mengidap penyakit langka, Syringomyeila. Namun, sebelum sang istri sembuh, Fidelis ditangkap dengan tuduhan kepemilikan 39 batang ganja, yang membuatnya mendekam di balik bui sejak 19 Februari 2017.

Baca juga :
Wabah Ebola di Kongo Meluas, WHO Tetapkan Status Darurat
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ganja Narkoba BNN Psikotropika WHO

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777