https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Taylor Swift Bebas dari Gugatan

Redaksi | Minggu, 13/08/2017 08:51 WIB



Taylor Swift melaporkan sang DJ telah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat sesi foto di sebuah acara. Taylor Swift

Jakarta - Penyanyi asal Amerika, Taylor Swift terbebas dari tuduhan mencemaran nama baik yang dilaporkan DJ David Mueller. Hakim distrik Amerika Serikat menolak tuntutan DJ tersebut lantaran hakim menilai Mueller belum memberikan bukti yang cukup untuk menjerat Swift.

Dilansir UPI, Mueller menuntut Taylor Swift karena dinilai mencemarkan nama baiknya, sehingga ia dipecat dari pekerjaannya sebagai DI di salah satu klub. Bahkan ia meminta ganti rugi sebesar 3 juta dolar (Rp3,6 miliar) kepada penyanyi asal AS tersebut. 

"Pelapor belum memberikan bukti nyata tentang kasus tersebut," ungkap salah seorang hakim.

Baca juga :
Tiga Warga AS Tewas Akibat Terpapar Zat Misterius

Sebelumnya, Taylor Swift melaporkan sang DJ telah melakukan pelecehan seksual kepadanya saat sesi foto di sebuah acara. Dilaporkan DJ tersebut meraba bagian belakang Swift saat tengah melakukan foto bersama, sehingga membuat DJ itu dikeluarkan dari pekerjaannya.

 

Baca juga :
Trump Klaim Perdamaian dengan Iran Semakin Dekat
Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Taylor Swift Amerika

Humanika

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777