https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kejagung Cegah 2 Petinggi Sugar Group ke Luar Negeri

Gery David Sitompul | Senin, 28/07/2025 17:06 WIB



Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan cegah dan tangkal ke luar negeri (Cekal) terhadap dua petinggi Sugar Group Companies yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf.

Pencekalan diajukan terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Dia mengatakan keduanya juga sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu," kata dia.

Baca juga :
Daftar Lembaga Yudikatif di Indonesia yang Wajib Diketahui

Dikonfirmasi terpisah, Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman mengatakan keduanya telah masuk daftar cekal atas permintaan Kejagung sejak tanggal 23 April 2025.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga :
Menilik Sejarah Pembentukan Kejaksaan Agung dan Tugasnya

Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Zarof Ricar Mahkamah Agung Kasus TPPU Sugar Group

Terkini | Selasa, 04/08/2026 23:36 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777