https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

YLBHI Bakal Hadir Rapat Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP

Gery David Sitompul | Senin, 21/07/2025 14:15 WIB



Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan. Ruang Rapat Komisi III DPR

Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan akan hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Komisi III DPR RI, Senin, 21 Juli 2025.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya akan hadir meski undangannya tidak resmi secara kelembagaan.

“Ya kami akan hadir, walaupun mendadak dan belum mendapatkan undangan kelembagaan (tidak menggunakan surat berkop secara resmi),” ujar Isnur saat dihubungi, hari ini.

Baca juga :
DPR Ingin Pengawasan Haji Lintas Sektor Lebih Maksimal

Ia mengatakan, undangan rapat ini diterima salah satu staf YLBHI melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 20 Juli 2025 siang.

Agenda rapat hari ini juga dihadiri oleh 12 lembaga advokat yang telah menerima undangan mereka sejak Jumat, 18 Juli 2025 lalu.

Baca juga :
Komisi III Minta Hukum Tidak Dijadikan Alat Penindas Rakyat Kecil

“Undangan dan pembahasan seperti ini menunjukkan model partisipasi yang menurut kami tidak layak. Terlebih, dalam acara nanti siang juga dibarengi dengan undangan kepada lebih dari 12 organisasi advokat yang sudah disiapkan sejak hari Jumat lalu,” kata Isnur.

Meski demikian, YLBHI mengaku akan tetap hadir agar dapat menyampaikan kritik mereka terhadap pembahasan di parlemen. Kedatangan YLBHI untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat sipil. 

Baca juga :
Sahroni Apresiasi Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Negara

“Ini upaya YLBHI dan masyarakat sipil, bahwa kami menyampaikan kritik keras adalah dengan dasar yang kuat, berupaya memperjuangkan hak-hak fair trial yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai dokumen konvensi internasional lainnya,” tegas Isnur.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

YLBHI RUU KUHAP Komisi III DPR Revisi Undang-Undang

Terkini | Rabu, 05/08/2026 22:24 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777