https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi BRI

Gery David Sitompul | Jum'at, 18/07/2025 12:39 WIB



Perkara korupsi di BRI terkait dengan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Tahun 2020-2024. Kasus ini yang merugikan negara hingga Rp744,5 miliar. Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Perkara korupsi di BRI terkait dengan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) Tahun 2020-2024. Kasus ini yang merugikan negara hingga Rp744,5 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 18 Juli 2025.

Baca juga :
Long Weekend, Penumpang Whoosh Capai 95 Ribu Orang

Adapun kedua saksi tersebut ialah Syamsul Arifin selaku PT Soca Soluso Integra dan Teddy Riyanto selaku Account Manager PT Verifone Indonesia.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada saksi-saksi tersebut. Hak itu akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.

Baca juga :
Pidato Prabowo soal Dolar AS Jangan Jadi Alat Propaganda Politik

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020-2024.

Kelima tersangka itu adalah Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.

Baca juga :
Eks Ketua KPK Usul Audit Kerugian Negara Tidak Dimonopoli BPK

Kemudian, SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, DS; Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, RSK; pihak swasta EL.

KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan 

kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Korupsi BRI Pengadaan EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Bank BUMN

Terkini | Kamis, 06/08/2026 04:39 WIB

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777