https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Awal April 2025, 12,34 Juta SPT yang Telah Dilaporkan Wajib Pajak

Untung Subagja | Kamis, 03/04/2025 14:05 WIB



Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan Petugas melayani wajib pajak saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di salah satu pusat perbelanjaan. (Foto Humas DJP Kemenkeu)

Jakarta, Jurnas.com - Hingga awal April 2025 ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak telah mencatat total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta SPT.

Angka tersebut terdiri dari 12 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan badan.

“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Baca juga :
Heri Black Diperiksa, KPK Dalami Barang Bukti dari Rumah Semarang

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025.

Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

Untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan,Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Baca juga :
Kejagung Lelang 308 Aset Rampasan Negara di BPA Fair 2026

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Ditjen Pajak SPT Wajib Pajak

Terkini | Minggu, 02/08/2026 16:04 WIB

News

Komdigi: Indonesia dan India Buka Babak Baru Kemitraan Digital

Humanika

Kumpulan Doa Memohon Jodoh Terbaik dalam Islam Lengkap dengan Artinya

News

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Makin Cermat Periksa Konten di Ruang Digital

Gaya Hidup

Studi Ungkap Kurangi Hoaks di Medsos Tak Otomatis Ubah Keyakinan Pengguna

Gaya Hidup

Ini 6 Aktivitas Quality Time Ayah dan Anak yang Bikin Makin Dekat

Gaya Hidup

Makanan Dihinggapi Lalat, Apakah Masih Aman Dimakan?

Gaya Hidup

Begini Cara Membuat Email Profesional untuk Kerja dan Bisnis

News

Menteri LH Ajak Walhi Galakkan Tobat Ekologis Demi Keberlanjutan Ekonomi

News

69.500 Migran Tinggalkan Ceuta, Spanyol Perketat Perbatasan dengan Maroko

News

Lawan Konten Menyesatkan, Content Creator Dibekali Ilmu Jurnalistik

News

Pesawat Wisata Kecil Jatuh dan Terbakar, 13 Orang Tewas

News

Pameran Kampus Taiwan, Belasan Ribu Pelajar RI Berburu Beasiswa

Gaya Hidup

Hampir 400 Tahun Setelah Karam, Kapal Batavia Masih Menyimpan Kisah Baru

Humanika

Bolehkah Mengadakan Doa Syukuran untuk Rumah Baru?

News

BNPB Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca Siang-Malam Atasi Karhutla Kalteng

Olahraga

Muluskan Transfer Guimaraes, Arsenal Sepakat Lepas Norgaard ke Everton

Humanika

Bacaan Doa Tawasul untuk Orang yang Sudah Wafat

News

Harga Bawang Merah Tembus Rp40.450 per Kg, Telur Ayam Rp29.650

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777