Gubenur Sumatera Utara Bobby Nasution. (FOTO: Instagram/Bobbynst)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Peluang itu terbuka menyusul sejumlah fakta persidangan mengenai keterkaitan Bobby Nasution, termasuk mengenai penganggaran proyek jalan yang dananya bersumber dari APBD.
Saat ini, penyidikan KPK masih berfokus pada klaster berkaitan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara. Namun, KPK akan mendalami perkara ini ke lingkungan pemerintah daerah.
"Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.
Taufik mengatakan setiap fakta yang ditemukan selama penyidikan maupun yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
"Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini," ujarnya.
Ia menegaskan, kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumatera Utara masih akan didalami dalam proses penyidikan yang berjalan
"Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan," tutur Taufik.
Untuk diketahui, Nama Bobby Nasution sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 24 September 2025.
Salah satu persoalan yang disorot adalah penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru. Kedua proyek tersebut memiliki nilai total sekitar Rp165 miliar.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara Muhammad Haldun menerangkan bahwa anggaran kedua proyek itu belum tercantum dalam APBD murni 2025. Anggaran kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Mekanisme pergeseran anggaran tersebut menarik perhatian majelis hakim. Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti keterangan mengenai pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur.
Majelis hakim ingin mengetahui dasar hukum pergeseran anggaran tersebut, termasuk proses evaluasi dan pengambilan keputusan sebelum anggaran proyek disetujui.
Hakim pun meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby Nasution dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendy Pohan untuk memberikan keterangan terkait persoalan penganggaran tersebut.
Dalam persidangan berikutnya pada 1 Oktober 2025, hakim menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta yang terungkap di persidangan.
Nama Bobby kembali menjadi perhatian ketika mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting memberikan kesaksian pada 2 Oktober 2025.
Topan mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan tersebut kepada Bobby. Menurut keterangannya, Bobby mempersilakan agar lokasi jalan yang diusulkan itu ditinjau.
Topan juga menyebut kedua proyek tersebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Namun, keterkaitan proyek dengan program tersebut turut menjadi sorotan dalam persidangan setelah dokumen yang diperlihatkan dipersoalkan dalam kaitannya dengan kedua proyek.
Dalam persidangan pada 1 Oktober 2025, jaksa KPK juga memperlihatkan foto Bobby bersama Topan saat berada di lokasi peninjauan jalan. Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan keberadaan foto tersebut dan menerangkan bahwa dirinya ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian. Rangkaian fakta tersebut menjadi bagian dari informasi yang dapat didalami penyidik.
Adapun kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan proyek pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.
Kamis, 22/10/2026 21:35 WIB
Selasa, 20/10/2026 08:35 WIB
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB