Paseo, produk milik Asia Pulp & Paper Indonesia (Foto: CNA)
Jakarta, Jurnas.com - Dewan Lingkungan Singapura (SEC) resmi menjatuhkan pembatasan sementara terhadap sertifikasi ekolabel milik produsen kertas asal Indonesia, Asia Pulp & Paper (APP).
Langkah ini diambil setelah tiga perusahaan pemasok serat kayu milik APP terindikasi kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memicu pencemaran kabut asap lintas batas hingga ke Singapura.
Berdasarkan pemberitahuan pembatasan yang dirilis pada Minggu (18/10) kemarin, SEC kini mewajibkan produsen produk merek Paseo dan Nice tersebut untuk menyerahkan laporan tanggap kebakaran secara harian.
Selain itu, APP juga ditempatkan di bawah pengawasan ketat guna memastikan efektivitas langkah pencegahan serta pemadaman api di kawasan konsesi yang dikelola oleh ketiga perusahaan pemasoknya di Sumatera Selatan.
Adapun tiga entitas pemasok yang terseret dalam kasus ini adalah PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, sebagaimana dikutip dari CNA pada Senin (19/10).
Ketiga pemegang konsesi lahan di Provinsi Sumatra Selatan tersebut sebelumnya telah menerima surat peringatan tindakan pencegahan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA).
SEC menegaskan bahwa jika APP gagal membuktikan penerapan langkah-langkah pemantauan, pencegahan, dan pemadaman kebakaran secara efektif di lapangan, status sertifikasi hijau perusahaan dapat ditingkatkan menjadi penangguhan penuh.
Apabila penangguhan tersebut diberlakukan, APP secara otomatis dilarang keras mencantumkan logo sertifikasi ekolabel Singapura pada seluruh lini produknya.
Langkah pengetatan ini diambil SEC sebagai respons atas munculnya titik panas dan insiden kebakaran yang terus berulang di kawasan perkebunan. Dalam pernyataan resminya, SEC menegaskan sikap komprominya terhadap isu pencemaran udara regional.
"SEC memandang sangat serius dampak merusak dari kabut asap terhadap kesehatan masyarakat di Singapura maupun di kawasan regional, serta terhadap kelestarian lingkungan," demikian keterangan SEC.
Kasus yang menjerat APP ini mengulang rekam jejak kelam pada 2015, ketika produk-produk perusahaan tersebut sempat ditarik secara massal dari jaringan ritel dan supermarket di Singapura, akibat tuduhan keterkaitan dengan kebakaran hutan hebat.
Kala itu, ritel raksasa seperti NTUC FairPrice menghentikan penjualan 16 produk yang terafiliasi dengan APP serta dua produk merek mandirinya. Ketiga perusahaan pemasok yang bermasalah saat ini diketahui juga pernah menerima surat teguran serupa dari NEA pada krisis kabut asap 2015 lalu.
Sebagai buntut dari krisis kabut asap 2015, SEC memperketat kriteria sertifikasi hijau pada 2017 untuk produk pulp dan kertas, dengan memasukkan standar ketat pencegahan risiko kebakaran perkebunan agroforestri, serta kepatuhan penuh terhadap kebijakan larangan membakar di seluruh rantai pasok.
Adapun APP baru berhasil memperoleh sertifikasi hijau yang ditingkatkan tersebut pada empat tahun pascakrisis, yang membuka jalan bagi produk-produknya untuk kembali dijual di pasar Singapura.
Saat ini, SEC mencatat terdapat sekitar 58 produk pulp dan kertas yang mengantongi sertifikasi di bawah skema ekolabel Singapura tersebut. Pengetatan pengawasan terhadap APP ini menjadi sinyal kuat komitmen otoritas Singapura dalam menegakkan praktik pengadaan berkelanjutan dan melindungi kualitas udara warga dari ancaman kabut asap lintas batas.
Sabtu, 17/10/2026 08:35 WIB
Jum'at, 16/10/2026 20:42 WIB
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB