Pengacara Cuaca Teger di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Bangun Paulus, Cuaca Teger menegaskan tidak ada penggunaan palu untuk mengancam VLC dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah disidangkan.
Hal itu sudah jelaskan oleh tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Teger menyebut keterangan saksi menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai dugaan ancaman terhadap pelapor.
Ia juga menyoroti tidak adanya tindakan seperti membentak maupun menjepit atau memiting VLC sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
"Tadi saksi mengatakan memang palu tidak digunakan untuk ke dalam mobil, hanya digunakan di luar, dan palu itu sudah ada memang di situ letaknya. Nah, itu satu. Kemudian, memang di situ tidak ada teriakan, tidak ada piting. Tidak ada piting," kata Teger dalam keterangannya.
Teger menyatakan ketiga orang saksi tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya ancaman kekerasan menggunakan palu maupun borgol. Hakim juga sudah menanyakan apakah palu digunakan di dalam mobil dan dijawab oleh para saksi tidak digunakan di dalam mobil dan hanya digunakan disaat buat air kecil ditempat gelap.
Karena itu, ia menilai dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi tersebut.
"Keterangan saksi sudah sesuai dengan fakta, sesuai fakta. Di situ tidak ada pemerasan, tidak ada dengan ancaman, enggak ada. Enggak terbukti itu, tidak terbukti itu. Tidak ada ancaman," ucap Teger yang alumni UGM Yogyakarta ini.
Dia menjelaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan berawal dari permintaan pengembalian uang yang disebut telah diambil VLC.
Menurut dia, terdapat kesepakatan mengenai pengembalian uang sebesar Rp30 juta, yang disebut terdiri dari uang Rp19,25 juta dan utang sebelumnya sekitar Rp9 juta.
Ia mengatakan pengembalian uang tersebut telah disepakati untuk dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp22 juta dan Rp8 juta. Menurutnya, kesepakatan itu menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
"Ini cikal bakalnya adalah permintaan kembali uang yang telah diambil, ya, bukan pemerasan. Nah, dan sebelumnya ada utang dan diakui oleh pelapor, ya," kata dia.
Terkait suasana tegang yang disebut terjadi di dalam mobil, Paulus menilai kondisi tersebut muncul karena para pihak terkejut dan kecewa setelah mengetahui adanya persoalan pengambilan uang sesama teman. Ia membantah ketegangan itu dapat langsung dimaknai sebagai bentuk ancaman terhadap VLC. Siapa yang tidak tegang dan kecewa karena ada teman ambil uang teman", ujar Teger.
“Keadaan di mobil tegang itu adalah wajar, karena berangkat tadi cerita dalam keadaan senang masuk ke mobil, tapi ternyata ada pencurian di situ,” ujarnya.
Selain mempersoalkan dugaan ancaman, dia juga sudah memohon ke majelis hakim mengonfrontasi keterangan saksi dengan rekaman percakapan terkait pertemuan di Mal Puri.
Ia menilai terdapat perbedaan yang kontras antara isi rekaman berasal dari pihak pelapor dan keterangan yang disampaikan di persidangan.
Menurut Paulus, perbedaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara rekaman dan keterangan saksi.
“Kita minta kepada hakim untuk mengonfrontir ulang karena rekaman dari pelapor yang dibuat oleh paman pelapor, dengan keterangannya di persidangan berbeda sangat-sangat berbeda,” katanya.
Teger meminta akan meminta agar perbandingan tersebut dilakukan dalam persidangan berikutnya. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya rekayasa.
"Mengapa berbeda antara keterangan dan rekaman? Apakah ada manipulasi? Apakah ada rekayasa, rekayasa, rekayasa? Siapa yang merekayasa? Ini akan kita kejar. Ini yang akan kita kejar," ucap pengacara yang berprogesi sebagai tax lawyer ini.
Penasihat Hukum juga menanyakan kepada saksi apakah saksi mengenal Suki Leo dan apakah Vinson Leocarlius itu anaknya Suki Leo pengusaha tambang. Saksi menjawab tidak mengetahuinya.
Teger berharap majelis hakim dapat menggali seluruh fakta secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
“Harapan kita supaya betul-betul hukum ditegakkan dengan benar,” ujarnya.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB