Foto: Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti yang telah disita dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Rabu, 7 Oktober 2026.
"Saksi RW (Rita Widyasari) hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
Selain Rita, KPK juga memeriksa saksi Bohari selaku pihak swasta untuk mendalami perihal aset yang diatasnamakan dirinya.
Sementara, satu saksi lain yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, tidak menghadiri pemeriksaan.
Setelah diperiksa, Rita yang didampingi seorang pria yang belum diketahui latar belakangnya itu mengaku didalami soal penyidikan kasus dugaan pencucian uang. Ia berharap kasus dugaan pencucian uang ini bisa segera dituntaskan KPK.
"Saya jadi saksi untuk pak Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama), itu doang," kata Rita di gedung dwiwarna KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026 sore.
Selain itu, Rita juga mengakui bahwa PT Bara Kumala Sakti, korporasi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, adalah perusahaan milik ibunya.
"Ibu saya. Ibu saya cuma 0,45," ujar Rita.
Dalam kesempatan itu, Rita juga merespons dugaan aliran uang sejumlah Rp895 juta dari perusahaan tersebut ke penyanyi sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Jakarta Utara, Bebizie Sri Mulyati. Uang itu sudah dikembalikan Bebizie ke KPK.
Rita mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan menyebutnya sebagai urusan privat perusahaan.
"Aku tidak tahu, itu privasi perusahaan," katanya.
Pada awal tahun 2018, Rita bersama Khairudin diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Keduanya diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar.
Rita dan Khairudin diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita dan Khairudin disebut membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, membeli tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Beberapa kendaraan juga sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.
Kemudian, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari lalu itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh Rita.
Dalam proses berjalan, banyak saksi yang juga sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Rita Widyasari, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, hingga pihak swasta bernama Geisz Chalifah.
Jum'at, 09/10/2026 13:05 WIB